Blog Forum Pemuda/I GKPI Mandala Medan

September 25, 2008

Punya pacar banyak dalam satu moment dosa atau tidak ?

Filed under: Love, Sex & Dating

Pacaran Aman & Romantis 

Punya pacar banyak dalam satu moment dosa atau tidak ?

Nah ini ada beberapa renungan yang boleh dijadikan sebagai bahan bagi kaum remaja dan pemuda/i untuk lebih mengenal apa itu makna pacaran dalam Ajaran Kristen.

Coba kita lihat dan baca perjanjian lama kitab Pengkotbah.

Pengkotbah 11 : 9. Bersukarialah, hai pemuda, dalam kemudaanmu, biarlah hatimu bersuka pada masa mudamu, dan turutilah keinginan hatimu dan pandangan matamu, tetapi ketahuilah bahwa karena segala hal ini Allah akan membawa engkau ke pengadilan.

Yang jadi pertanyaan, apakah yang dimaksud keinginan hati orang muda itu dalam Pengkotbah 11 : 9 ?.

            A. Kekayaan                            B. Pacar

 

  1. Kekayaan

Kekayaan adalah harta, uang ( yang banyak ), dan itu kenginan hati setiap orang    ( golongan ) bukan hanya orang muda saja. Bahkan kalau kita bertanya pada      anak – anak yang orang tuanya memiki kekayaan, ia akan menjawab ia ingin menjadi orang kaya, karena dengan kekayaan itu ia bisa/dapat membeli mainan atau benda yang diinginkannya. Terlebih – lebih kalau kita bertanya pada anak – anak yang orang tuanya miskin yang makan pun hanya satu kali sehari. Jadi kekayaan  itu bukan hanya keinginan orang muda saja tetapi keinginan semua orang ( golongan ).

 

  1. Pacar

Pacar adalah teman lawan jenis atau dalam bahasa asing ( Inggris ) boyfriend, girlfriend. Kalau kita bertanya pada anak – anak, apakah mereka ingin punya pacar?. Sebagian dari mereka ada yang tidak tahu apa itu pacar dan untuk apa?. Kalau kita bertanya pada orang tua, apakah mereka ingin punya pacar?. Kita mungkin saja disemprot dengan mengatakan bahwa kita tidak sopan ( Marah ). Jadi punya pacar itu bukan keinginan setiap orang ( golongan ). Tetapi kalau kita bertanya pada setiap orang muda, apakah mereka ingin punya pacar?. Pasti setiap anak muda menjawa “ Ya “ bahkan kalau bisa lebih dari satu ( Cantik, Ganteng, Pintar, Kaya dsb ). Walaupun memang sebagian anak muda ada juga yang menjawab saya ingin terlebih dahulu melanjutkan pendidikan, saya ingin terlebih dahulu mendapatkan pekerjaan ( karir ) dengan maksud untuk mencari kekeyaan. Tetapi bukan berarti hati mereka tidak menginginkan pacar dan mungkin saja setelah mereka menamatkan/menyelesaikan pendidikan mereka dan sudah mendapatkan pekerjaan mereka memiliki banyak pacar. Jadi apakah yang dimaksudkan keinginan hati orang muda itu dalam Pengkotbah 11 : 9?, sudah pasti pacar. Jadi apakah punya pacar banyak dalam satu moment (pasang sana sini) itu dosa?.

 

Rangkuman.

Coba kita lihat dan kita baca Perjanjian Baru, yaitu surat Paulus ke Timotius.

2 Timotius 2 : 22. Sebab itu jauhilah nafsu orang muda, kejarlah keadilan, kesetiaan, kasih dan damai bersama – sama dengan mereka yang berseru kepada Tuhan dengan hati yang murni.

Dalam kitab ini dikatakan kita harus menjauhi nafsu ( keinginan hati ) orang muda. Jadi punya pacar banyak dalam satu moment (pasang sana sini) itu dosa…??. Sudah pasti itu jelas “dosa” karena dalam kitab 2 Timotius 2 : 22 dikatakan kita harus menjauhi nafsu ( keinginan hati ) orang muda.

 

Note: Konteks ini adalah konteks dalam bentuk pacaran yang sehat dalam Ajaran Kristen, jika ada pertanyaan baik private ataupun public, silahkan kirim komentar atau ke e-mail: ppgkpimandala@yahoo.co.id

Semoga dapat bermanfaat dan dapat menjadi renungan bagi remaja dan pemuda/i Kristen dalam etika berpacaran yang baik dan tidak melangar koridor Ke-Kristen-an emoticon

September 23, 2008

Wali Kota Medan Divonis 5 Tahun

Filed under: Rubrik Umum

Abdillah

Jakarta, Kompas - Wali Kota Medan Abdillah divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp 17,826 miliar. Abdillah dinilai majelis hakim bersalah dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penggunaan dana APBD.

Vonis terhadap Abdillah ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Pattinasarany di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut delapan tahun penjara dan Abdillah dinilai telah merugikan negara Rp 50,5 miliar (Kompas, 4/9).

Majelis hakim berpendapat, Abdillah telah menguntungkan dirinya sendiri. Rinciannya, dana APBD yang digunakan Abdillah adalah tahun 2002 Rp 1,198 miliar, Rp 11,517 miliar (2003), Rp 9,314 miliar (2004), Rp 3,472 miliar (2005), dan Rp 1,418 miliar (2006).

Selain menguntungkan dirinya sendiri, Abdillah juga memberikan uang-uang tersebut kepada banyak orang, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Medan, danrem setempat, mantan anggota DPR dari F-PDIP Firman Jaya, Kepala Polres Medan, KP3 Belawan, Partai Demokrat Medan, anggota DPRD Kota Medan, Poltabes Medan, anggota KPKPN, staf BPK, dan bantuan kunjungan pejabat Depdagri.

”Tanggal 24 April 2003 diberikan kepada istri Mensos, Rosidah M Said, sebesar Rp 125 juta, 30 April operasional Kejari Medan, 30 April Wakapoltabes Medan Rp 50 juta, 30 April Pangdam I Bukit Barisan Rp 100 juta, bantuan kepada pimpinan DPRD Medan, bantuan Kijang kapsul kepada BIN Rp 94 juta, 20 Mei 2003 Ny Rosidah M Said (istri Mensos) melalui transfer Bank BNI Cabang Tebet Rp 500 juta, dan tanggal 20 Mei untuk Mensos Rp 250 juta,” kata Hakim Ugo.

Hal-hal yang memberatkan Abdillah adalah Abdillah tidak mengakui kesalahannya dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan, kata majelis, Abdillah memiliki tanggungan keluarga, berlaku sopan, menerima 27 penghargaan, dan sudah meningkatkan pendapatan asli daerah dari Rp 240 miliar menjadi Rp 1,7 triliun.

Hakim Mansyurdin Chaniago mengatakan, JPU tidak lumrah dalam membuat sistematika pembuktian dakwaan, yaitu dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair secara berbarengan tanpa jelaskan alasan pembuktian.

Hakim Andi Bachtiar berbeda pendapat. Andi mengatakan, surat dakwaan JPU yang berbentuk subsidiaritas itu dapat dijadikan dasar oleh anggota majelis hakim ketiga.

Sampai kapan ya para pejabat di negara kita INDONESIA ini bisa jadi panutan dan contoh masyarakat, semoga kelak nanti pejabat negara di INDONESIA kita ini banyak yang Jujur, Berwibawa, Bersih dan Peduli pada masyarakatnya….!!! Berantas korupsi…!!! Hidup INDONESIA KU…!

Pemberian Kursi Roda & Tongkat Gratis…! Segera Daftarkan…!

Shalommm…….

Kabar gembira bagi kita semua…….

Saat ini Yayasan Pancaran Kasih dan Pemuda/I GKPI Mandala Medan sedang melakukan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat cacat/lumpuh yang tidak mampu. Yayasan Pancaran Kasih bekerjasama dengan Pemuda/I GKPI Mandala Medan akan melakukan kegiatan :
1. Pembagian Kursi Roda Secara Gratis dan,
2. Pembagian Tongkat (alat bantu) Secara Gratis.

Kegiatan ini merupakan bakti sosial kepedulian Yayasan Pancaran Kasih dan Pemuda/I GKPI Mandala Medan sebagai bukti nyata Pelayanan kepada saudara/i kita yang membutuhkan bantuan.

Syarat & Ketentuan :
1. Penerima bantuan berekonomi menengah ke bawah.
2. Pass photo berwarna 3x4 = 2 lembar.
3. Photocopy KTP 2 lembar.
4. Berdomisili diwilayah / kawasan kotamadya Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Permohonan dapat diajukan langsung ke :

1. Yayasan Pancaran Kasih.
Contact Person: A. Simarmata.
Telepon: 061-77690655.
Email: pancaran.kasih@hotmail.com

2. Pemuda/i GKPI Mandala Medan.
Contact Person: Andre
Telepon: 061-77036330.
Email: ppgkpimandala@yahoo.co.id

Data yang kami terima paling lambat pada tanggal 7 Oktober 2008 dan kami akan langsung mengkonfirmasikan informasi berikutnya kepada si pemohon bantuan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Tuhan kita Yesus Kristus memberkati kita. Amin.

Hormat kami,
Yayasan Pancaran Kasih dan
Pemuda/I GKPI Mandala Medan

Mari kita bantu saudara/i kita yang kurang mampu… emoticon






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer